A.
PENGERTIAN
Zakat
merupakan salah satu dari rukun Islam, dan disebutkan secara beriringan dengan
kata Shalat pada 82 ayat di dalam Al-Qur’an. Allah telah menetapkan hukum wajib
atas zakat sebagaiman dijelaskan di dalam Al-Qur’an, Sunnah Rasul, dan Ijma’
para ulama kaum Muslimin. Zakat diwajibkan secara mutlak sejak di era Mekah,
yaitu pada masa perkembangan agama Islam. Tidak dibatasi berapa besar harta
yang wajib dikeluarkan zakatnya dan tidak pula jumlah yang harus dizakatkan.
Semua itu diserahkan kepada kesadaran dan kemurahan hati kaum muslimin. Setelah
itu, pada tahun kedua setelah hijrah, menurut keterangan yang masyhur, mulai
ditetapkan besar dan jumlah tiap jenis harta yang harus dizakatkan. Didalam
Islam zakat diwajibkan pada emas, perak, hasil tanaman, buah-buahan, binatang
ternak, barang-barang perdagangan,barang tambang, dan barang-barang temuan
(harta karun).
0 komentar:
Posting Komentar