Senin, 24 Desember 2012

ZAKAT

A.    PENGERTIAN
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam, dan disebutkan secara beriringan dengan kata Shalat pada 82 ayat di dalam Al-Qur’an. Allah telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaiman dijelaskan di dalam Al-Qur’an, Sunnah Rasul, dan Ijma’ para ulama kaum Muslimin. Zakat diwajibkan secara mutlak sejak di era Mekah, yaitu pada masa perkembangan agama Islam. Tidak dibatasi berapa besar harta yang wajib dikeluarkan zakatnya dan tidak pula jumlah yang harus dizakatkan. Semua itu diserahkan kepada kesadaran dan kemurahan hati kaum muslimin. Setelah itu, pada tahun kedua setelah hijrah, menurut keterangan yang masyhur, mulai ditetapkan besar dan jumlah tiap jenis harta yang harus dizakatkan. Didalam Islam zakat diwajibkan pada emas, perak, hasil tanaman, buah-buahan, binatang ternak, barang-barang perdagangan,barang tambang, dan barang-barang temuan (harta karun). Download makalah selengkapnya dibawah ini

0 komentar:

Posting Komentar